-->

PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA PENGURUS PERUMAHAN TAMAN SAMPURNA INDAH( CALON RT ) KELURAHAN JAYASAMPURNA KECAMATAN SERANG BARU KABUPATEN BEKASI

PANITIA PEMILIHAN KETUA PENGURUS ( CALON RT ) 
PERUMAHAN TAMAN SAMPURNA INDAH
Jayasampurna, Serang Baru, KAB BEKASI, JAWA BARAT.


PERATURAN
PEMILIHAN CALON KETUA PENGURUS PERUMAHAN TAMAN SAMPURNA INDAH( CALON RT )
KELURAHAN JAYASAMPURNA KECAMATAN SERANG BARU KABUPATEN BEKASI

BAB I
DASAR HUKUM
1. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bekasi.
2. Hasil Musyawarah Warga Perumahan Taman Sampurna Indah pada tanggal 18 Maret 2023


BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT ) yang dimaksud adalah :

1. Wilayah adalah Perumahan Taman Sampurna Indah Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi
2. Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT )  adalah Kelurahan Jayasampurna
3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT ) adalah Kecamatan Serang Baru
4. Kabupaten terselenggaranya adalah Kabupaten Bekasi
5. Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya
6. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah
7. Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah
8. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Perumahan Taman Sampurna Indah
9. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama,  profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah Perumahan Taman Sampurna Indah
10. Calon Ketua RT atau Calon Ketua Pengurus Taman Sampurna Indah adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu Perumahan Taman Sampurna Indah atau lebih (Pencalonan bersama)

BAB III
KEPANITIAAN
Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah Warga Perumahan Taman Sampurna Indah pada hari/Tanggal Sabtu, 18 Maret 2023 untuk menyelenggarakan pemilihan.

Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga Perumahan Taman Sampurna Indah (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah.
Panitia adalah warga Perumahan Taman Sampurna Indah, dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.

Panitia Pemilihan berjumlah 6 (enam) Orang terdiri :
1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
3 (Tiga) Orang Anggota
Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.

TAHAPAN DAN TATIB PEMILIHAN RT/RW
Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT ) yang diketahui dan disetujui oleh RT dan Kelurahan.
Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen

Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon

Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT )

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA PENGURUS ( CALON RT )

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1. Pemilih adalah Kepala Keluarga Perumahan Taman Sampurna Indah atau yang mewakilinya dalam satu KK
2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3. Tinggal dan berdomisli di Perumahan Taman Sampurna 
4. Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5. Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA PENGURUS ( CALON RT )
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945;
3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat;
7. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah;
8. Telah menjadi warga Perumahan Taman Sampurna Indah RT/RW 012/006 sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut - turut dengan Ber KTP RT/RW 012/006 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RT/RW 012/006;
9. Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial;


Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1. Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2. Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3. Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT ) yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4. Pemilihan calon ketua Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT )  dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5. Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT ) 
6. Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 07.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib.
7. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8. Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9. Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10. Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan masih satu KK )
11. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mengisi daftar hadir dnegan nama, alamat dan tanda tangan agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12. Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 % kehadiran daridata DPT yang ada.
13. Para calon berhak hadir/menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.

TAHAPAN DAN TATIB PEMILIHAN RT/RW
Pemenang atau RT/RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1. Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
2. Mempunyai/mendapatkan mandat dari calon Ketua Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT )
3. Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT ) 
4. Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : Minggu
Tanggal.  : 14 Mei 2023
Waktu : 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB
Lokasi : Teras Mushola Al - Istiqomah


BAB V
ANGGARAN BIAYA
1. Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah dan tokoh masyarakat
2. Sumber biaya diperoleh dari Uang kas Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah
3. Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.

BAB VI
PENUTUP
Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah ( Calon RT ) dan ditanda tangani oleh Pengurus Perumahan Taman Sampurna Indah
Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.



Dibuat di : Jayasampurna
Pada Tanggal : 02 April 2023

PANITIA PEMILIHAN KETUA PENGURUS PERUMAHAN TAMAN SAMPURNA INDAH  ( CALON RT )
KETUA

( FAJAR)



SEKERTARIS


(SOLIHIN)





Mengetahui / menyetujui :
KETUA PENGURUS PERUMAHAN TAMAN SAMPURNA INDAH 
KETUA

(MUSLIM)



SEKERTARIS


(BAYU)








Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter