1. Pengertian
Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Lihat: Ibn Manzhur: 1992:1: 662; Munawir: 1984: 1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
2. Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
3. Keutamaan Kurban
Menyembelih kurban adalah suatu sunah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa haditst Nabi Shallallâhu Alaihi Wasallam, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًاa
Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
ABDULLAH BIN MUHAMMAD AL-HAMID ( AL-ISTIQOMAH )
PERUMAHAN TAMAN SAMPURNA INDAH
Jayasampurna, Serang Baru, KAB BEKASI, JAWA BARAT.
Nomor : 001/VIII/2024
Perihal : Pemberitahuan Program Tabungan Qurban Perum TSI
Kepada Yth
Muslimin Muslimat Perum Taman Sampurna Indah
di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucap Syukurillah, berdasarkan hasil rapat DKM Al – Istiqomah Perum Taman Sampurna Indah pada 25 Agustus 2024 bahwa akan diadakan Program Tabungan Qurban di Perum TSI, kami mengajak seluruh Muslimin Perum TSI untuk memanfaatkan program tsb. Adapun untuk sistem tabungan qurbannya adalah sebagai berikut:
1. Program ini di peruntukan untuk seluruh Muslimin Perum TSI,baik anak-anak,dewasa ataupun orang tua.
2. Pendaftaran gratis dan nominal uang yang di tabungkan bersifat fleksibel sesuai kemampuan perorangan.
Contoh kasus : harga kambing perkiraan 3.500.000/orang sampai idul adha,jika ada 7 orang maka akan di koordinasikan ke peserta tabungan Qurban untuk kolektiv ke Qurban sapi 7x3.500.000=24.500.000. Jika yg mendaftar kurang dari 7 atau lebih dari 7 maka akan di bicarakan lagi kepada para peserta tabungan qurban.
3. Jika di pertengahan jalan peserta tabungan qurban ada kebutuhan mendesak maka uang yang di tabung dapat di ambil kembali.
4. Jika sudah deadline waktu idul adha/qurban uang yang di tabung belum mencukupi,maka akan di koordinasikan langsung ke peserta apakah mau lanjut sampai tahun depan/di ambil hari itu juga.
5. Setiap peserta program ini akan di beri kartu guna sebagai bukti pencatatan pembayaran.
6. InsyaAllah efektif pelaksanaan di tanggal 01 September 2024
Demikian pemberitahuan ini semoga dapat dimengerti dan bermanfaat.untuk info lebih lanjut atau saran masukan bisa hubungi DKM Al - Istiqomah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Untuk info lebih lanjut
Ichsan
Fajar
4 komentar