-->

Ketentuan pemerintah perihal cicilan angsuran motor

Posting Komentar
Source adira finance 

Berikut gambaran bagi para pengguna pembiayaan kredit yang menggunakan ADIRA FINANCE untuk membiayai kredit kendaraan bermotor anda selama pendemi covid 19. Dan ini merupakan kepedulian Adira Finance atas pendemi yg terjadi di indonesia sesuai intruksi OJK. Dengan ini maka pengguna Adira bisa mengajukan restrukturisasi pembiayaan dengan skema perpanjangan waktu dan penundaan sebagian pembayaran.
SIAPA YANG BERHAK MENGAJUKAN RESTRUKTURISASI/KERINGANAN PEMBIAYAAN?


Sahabat yang terdampak langsung pandemi COVID-19 dengan nilai pembiayaan (pokok hutang) di bawah Rp10 miliar.Sahabat yang merupakan pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung pandemi COVID-19.Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 (per tanggal pada saat Pemerintah RI mengumumkan pandemi COVID-19).Pemegang unit atau kendaraan tidak dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau digadaikan.Kriteria lain yang ditetapkan oleh Adira Finance.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN RESTRUKTURISASI/KERINGANAN PEMBIAYAAN AKIBAT COVID-19?
KLIK dan isi formulir di bawah ini untuk melakukan pengajuan restrukturisasi pembiayaan secara online.
Pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan mulai bulan April 2020.
Petugas Adira Finance akan menghubungi Sahabat melalui telepon/email yang Sahabat daftarkan untuk mendiskusikan solusi terbaik bagi Sahabat.
Selama menunggu persetujuan restrukturisasi, agar dapat tetap melakukan pembayaran angsuran seperti biasa.
BAGAIMANA KETENTUAN PROGRAM RESTRUKTURISASI/KERINGANAN UNTUK SAHABAT YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN OLEH ADIRA FINANCE?
Sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal adanya pembayaran sebagian angsuran selama tenggang waktu tertentu, maka pada saat permohonan restrukturisasi disetujui, Sahabat perlu melakukan pembayaran sebagian angsuran/bunga sejumlah:Rp350.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor baruRp250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor bekasRp1.500.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil baruRp1.250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekasPembayaran pada sebagian angsuran/bunga tersebut di atas akan diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban Sahabat selanjutnya.Denda untuk periode bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2020 akan dihapuskan.Pembayaran angsuran berikutnya dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2020, dengan pilihan perpanjangan tenor sampai dengan 12 bulan, untuk mengurangi jumlah angsuran per bulan yang harus dibayar.Untuk penjelasan lebih detil mengenai perhitungan di atas, dapat ditanyakan ke Kantor Cabang Adira Finance tempat Sahabat bertransaksi.Sahabat harus datang dengan membawa unit kendaraan yang dijaminkan ke Kantor Cabang Adira Finance pada saat menandatangani secara langsung Perjanjian Restrukturisasi.Ketentuan ini dapat berubah dengan pemberitahuan lebih lanjut.Program berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
APA SAJA KETENTUAN UMUM LAINNYA?
Bagi Sahabat yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi pembiayaan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.Bagi Sahabat yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar Sahabat terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).


INFORMASI PENTING LAINNYA
Dapat kami sampaikan bahwa Adira Finance tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Sahabat.Untuk pembayaran angsuran, selain melalui semua Kantor Cabang Adira Finance, juga dapat dilakukan melalui aplikasi Adiraku, Kantor Pos, Indomaret/Alfamart, transfer ke Virtual Account Bank Danamon dari bank manapun juga, serta ATM, SMS Banking, dan mobile banking Bank Danamon.Kami sarankan kepada para Sahabat agar selalu mengikuti informasi resmi dari Adira Finance, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada Adira Finance apabila terdapat karyawan/mitra eksternal Adira Finance yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Adira Finance di mana Sahabat terdaftar sebagai debitur atau telepon ke Dering Adira Finance 1500511 atau email ke customercare@adira.co.id

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter