-->

Diskusi Sore tentang Besaran Denda Tilang Kendaraan Bermotor

Posting Komentar
Selamat sore para penarik gas motor. Gimana hari harinya? Apa sudah pernah ditegur sapa Om Polis? Disalah salahin? Dimanis manisin?  Dikartu merah atau biru?. Semoga saja agan agan bisa lolos psikotesnya, hehee. Ini dilema gan, bagi ane yang memiliki SIM saja masih was was, apalagi yang tidak punya apa apa, ya ngga?. Memang bagi para pengguna kendaraan wajib menaati peraturan yang berlaku. Biar aman nyaman diperjalanan. Namun disadari atau tidak di beberapa daerah membuat SIM saja susahnya minta ampun. Dari itu banyak yang melakukan praktek pintu belakang, termasuk ane  < kewajiban harus punya sim jika mau ikut club / komunitas gaes >
Nah, pada umumnya pasti agan2 tidak hafal pasal pasal dengan besaran denda tilang resmi apalagi paham. Jadi gak bisa ngeles jika di kasih pasal ini itu sama Om. Yang kita tahu kata damai saja lah. Mau Gabungan atau Sektor sama saja, tapi tidak semua gabungan bisa keluar kata damai. < pengalaman kena gabungan di perbatasan Cimahi dan Purwakarta >. Harus keluarin kartu merah.  Mana pengalaman agan agan nih yang bisa lolos? Kasih kartu apa atau pakai trik apa biar bisa lolos. 
Nih, buat pengetahuan aja biar negonya ga kemahalan. Berikut biaya sangsi atau denda tilang yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia dalam situs resminya. Yang katanya besaran dwnda tilang naik 10 kali lipat. Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan yang sudah disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Ane tambahin cara ngeles jika kena pasal tersebut  biar agak cair suasana tilangnya.
1.Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi: Pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
< biasanya anak muda beralasan sekolahnya jauh dan belum cukup umur untuk buat sim. Atau beralasan gagal mulu bikin simnya >
2.Pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
< ini juga bisa jadi alasan ke pasal satu gan, hehe >
3.Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
< alasan pertama belum keluar platnya atau bahan platnya tipis jadi sudah rusak >
4.Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Saksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
< wah klo ini sudah susah ngelesnya, bilang saja ada dirumah >
5.Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau dendapaling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
< bilang saja mobil untuk usaha >
6.Mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupaban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
< ga ada alesan, atau bilang belum beli >
7.Pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu lalu lintas. Sanksi: Pidana kurungan paling lama duabulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
< bilang saja tidak lihat, lagi buru buru mau kondangan >
8.Pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah. Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
< ikut pasal 7 >
9.Kendaraan bermotor tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan, atau dendapaling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
< bilang saja motor pinjem temen >
10.Pengemudi, atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
11.Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional (SNI). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
< bilang cuma kedepan, biar dikira orang situ >
12.Pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakanlampu utama pada malam hari dan kondisi tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
< bilang lagi otw ke bengkel mau beli lampu >
< ane sendiri juga males klo nyalain lampu siang siang, hemat aki gan, hemat energi >
13.Mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2). Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
< ikut nomor 12 >
14.Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Sanksi: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).
< haha ini klakuan ibu ibu, parah lagi sen kanan beloknya kiri >
Jadi paham sekarang kan? Ga ada tutup pentilnya gan. Mana yang suka ketilang karen gak ada tutup pentilnya? Semoga bermanfaat buat negonya biar tidak kemahalan. Salam satu aspal.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter